-->

Iklan

🔴 BERITA NUSANTARA
🇮🇩 Portal Informasi Nasional BERITA NUSANTARA • Menyajikan Berita Aktual, Cepat, dan Terpercaya dari Seluruh Indonesia • Informasi Iklan, Kerja Sama & Peliputan Hubungi WA 081279352944 • Bersama BERITA NUSANTARA Mengawal Informasi Untuk Negeri •

Iklan

Modus Pinjam Motor untuk Beli Makan, Pemuda di Trimurjo Bawa Kabur Yamaha NMAX

Redaksi Berita Nusantara
Jumat, 15 Mei 2026, Mei 15, 2026 WIB Last Updated 2026-05-15T10:03:12Z

Lampung Tengah — Jajaran Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor Yamaha NMAX yang terjadi di wilayah Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial WS (23), warga Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Trimurjo, AKP Admar, S.Pd menjelaskan, kasus itu bermula saat korban berinisial ANG (26), warga Kota Metro, meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan hendak membeli makan dan mengambil laundry. Namun setelah kendaraan dibawa, pelaku tidak kembali dan sulit dihubungi,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).

Sepeda motor yang diduga digelapkan tersebut yakni satu unit Yamaha NMAX warna biru tahun 2023 dengan nomor polisi BE 2769 GBL.

Menerima laporan dari korban, Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
“Pelaku diamankan saat berada di rumahnya tanpa adanya perlawanan.

 Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Trimurjo untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Saat ini, aparat kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mencari keberadaan sepeda motor milik korban yang hingga kini belum ditemukan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHPidana atau Pasal 486 KUHPidana terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
 ( Red / Rls Hms Polres Lamteng )
Komentar

Tampilkan

Terkini