-->

Iklan

🔴 BERITA NUSANTARA
🇮🇩 Portal Informasi Nasional BERITA NUSANTARA • Menyajikan Berita Aktual, Cepat, dan Terpercaya dari Seluruh Indonesia • Informasi Iklan, Kerja Sama & Peliputan Hubungi WA 081279352944 • Bersama BERITA NUSANTARA Mengawal Informasi Untuk Negeri •

Iklan

Bos DC Metro Dituntut 1 Tahun Penjara, Upaya Restorative Justice Tak Hentikan Tuntutan Jaksa

Redaksi Berita Nusantara
Rabu, 17 Juni 2026, Juni 17, 2026 WIB Last Updated 2026-06-17T16:36:59Z

Metro – Perkara hukum yang menjerat Ari Ubenz, yang dikenal publik sebagai Bos DC Metro, memasuki babak penting. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Metro, 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Metro menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun berdasarkan Pasal 492 KUHP.

Tuntutan tersebut dibacakan setelah jaksa menilai unsur-unsur perbuatan yang didakwakan telah terbukti berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya pihak penasihat hukum terdakwa Ari Ubenz telah mengajukan upaya restorative justice di Pengadilan Negeri Metro. Pengajuan tersebut disampaikan sebagai langkah penyelesaian yang mengedepankan pemulihan dan perdamaian antara pihak-pihak yang berperkara.

Namun, upaya tersebut tidak mengubah sikap Jaksa Penuntut Umum untuk tetap melanjutkan proses penuntutan. JPU berpendapat bahwa perkara tersebut tetap harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Hal itu juga diungkapkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Metro, Tri Nurandi Sinaga, S.H., M.H. Menurutnya, tuntutan yang diajukan merupakan bentuk pelaksanaan tugas penuntutan yang didasarkan pada ketentuan hukum serta hasil pembuktian yang terungkap selama proses persidangan.

"Tuntutan yang diajukan telah disesuaikan dengan pasal yang didakwakan dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan," ujarnya.

Dengan dibacakannya tuntutan tersebut, perkara yang menyita perhatian publik di Kota Metro kini memasuki tahap akhir persidangan. Selanjutnya, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi penentu akhir terhadap perkara yang menjerat Ari Ubenz, setelah seluruh rangkaian pemeriksaan, tuntutan, dan pembelaan selesai disampaikan di hadapan pengadilan. ( Redaksi )
Komentar

Tampilkan

Terkini