Mesuji – Masyarakat Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, mempertanyakan keberadaan sertifikat tanah Program Nasional Agraria (PRONA) tahun 2018–2019 yang hingga kini belum diterima oleh sejumlah warga, Senin (18/05/2026).
Padahal, berdasarkan penelusuran warga melalui aplikasi Sentuh Tanahku, nama pemilik dan nomor sertifikat telah terdaftar.
Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa sertifikat tersebut sebenarnya sudah selesai diproses oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mesuji.
Situasi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga menilai tidak ada alasan yang jelas mengapa sertifikat yang telah terbit belum juga diserahkan kepada pemilik yang sah.
Lebih mengejutkan lagi, sejumlah warga mengaku berhasil mengambil sertifikat mereka setelah mengeluarkan biaya yang nilainya bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp4 juta. Bahkan, muncul dugaan adanya oknum yang menawarkan jasa pengambilan sertifikat dengan meminta tebusan sebesar Rp2,5 juta.
Salah seorang warga, Siwit Lestari, mengungkapkan bahwa sertifikat miliknya telah selesai dan berhasil diambil di kantor BPN Kabupaten Mesuji.
“Sertifikat saya sudah jadi dan sudah saya ambil di kantor BPN. Ada warga yang meminta bantuan kepada saya untuk mengambilkan sertifikatnya, dan saat itu memberikan uang Rp1 juta sehingga sertifikat tersebut bisa diambil,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Andi Irawan. Ia menegaskan bahwa sertifikat miliknya telah terdaftar di aplikasi Sentuh Tanahku, namun hingga kini belum diserahkan.
“Kalau tanah saya bermasalah, tentu nomor sertifikat tidak akan muncul di aplikasi.
Saya juga mengecek milik beberapa warga lainnya, dan nama pemilik serta nomor sertifikat semuanya sudah tertera. Dari sini jelas bahwa program sertifikat PRONA tahun 2018/2019 tidak ada masalah dan sertifikatnya sudah ada,” tegas Andi.
Warga menduga sertifikat tersebut masih tertahan di tangan oknum tertentu dan belum disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Mereka mendesak pihak BPN Kabupaten Mesuji segera memberikan penjelasan secara terbuka sekaligus menyerahkan seluruh sertifikat yang telah selesai diproses.
“Kami berharap BPN segera mengeluarkan sertifikat tersebut. Kami yakin sertifikat itu sudah jadi, tetapi masih tertahan di tangan oknum,” tambah Andi.
Pernyataan itu juga diperkuat oleh mantan Kepala Desa Gedung Mulya, Harsono. Ia mengaku mengetahui bahwa sertifikat PRONA tersebut memang telah selesai diterbitkan.
“Benar, sertifikat tersebut sudah jadi dan pernah ditunjukkan kepada saya. Saat mau diambil alasannya masih harus menyelesaikan administrasi karena ada beberapa warga yang belum menyelesaikannya. Kami siap dijadikan saksi terkait terbitnya sertifikat PRONA tersebut,” ungkap Harsono.
Masyarakat menegaskan bahwa seluruh kewajiban administrasi telah dipenuhi sejak program PRONA dilaksanakan. Karena itu, warga meminta agar hak mereka segera diberikan tanpa syarat maupun pungutan tambahan.
Apabila dalam waktu dekat tidak ada tanggapan ataupun kejelasan dari pihak terkait, warga menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak atas sertifikat tanah mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mesuji terkait dugaan tertahannya sertifikat PRONA tahun 2018/2019 milik warga Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. ( AS / Febri )
_11zon.jpg.png)
_11zon.jpg.png)