-->

Iklan

🔴 BERITA NUSANTARA
🇮🇩 Portal Informasi Nasional BERITA NUSANTARA • Menyajikan Berita Aktual, Cepat, dan Terpercaya dari Seluruh Indonesia • Informasi Iklan, Kerja Sama & Peliputan Hubungi WA 081279352944 • Bersama BERITA NUSANTARA Mengawal Informasi Untuk Negeri •

Iklan

Kebocoran Data Pemohon, KAMPUD Minta Presiden Beri Sanksi kepada BPN Bandar Lampung

Redaksi Berita Nusantara
Rabu, 24 Juni 2026, Juni 24, 2026 WIB Last Updated 2026-06-24T18:39:38Z

Bandar Lampung – Dugaan kebocoran data pribadi pemohon layanan publik di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung terus menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) meminta Presiden RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melakukan evaluasi menyeluruh serta memberikan sanksi tegas terhadap kinerja Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan resmi kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara dan kepada Menteri PANRB pada 9 Juni 2026. Laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan pengungkapan data pribadi pemohon pelayanan publik berinisial DR kepada pihak lain yang tidak memiliki kepentingan terhadap proses permohonan tersebut.

"Kami meminta Presiden RI dan Menteri PANRB melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada sanksi yang tegas sebagai bentuk tanggung jawab penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat," kata Seno Aji dalam keterangan persnya, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, dugaan bocornya data pribadi pemohon tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Peristiwa tersebut dinilai berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara yang memiliki kewajiban menjaga keamanan data dan dokumen warga yang mengakses layanan publik.

Selain meminta evaluasi, KAMPUD juga mendesak pemerintah pusat untuk meninjau kembali predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang saat ini disandang Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. Bahkan, pihaknya meminta agar pencanangan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) ditangguhkan sampai persoalan tersebut memperoleh kejelasan.

Seno menilai dugaan pengungkapan data pribadi pemohon kepada pihak lain yang tidak berkepentingan bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan prinsip perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang aman, profesional, dan berintegritas.

Kasus ini bermula ketika DR mengajukan permohonan cek ploting pada 27 Januari 2026 sebagai salah satu syarat pengurusan sertifikat tanah yang hilang. Namun, setelah berkas diajukan, data dan dokumen permohonannya diduga diketahui oleh pihak lain yang tidak memiliki hubungan dengan proses pelayanan tersebut.

Akibat peristiwa itu, DR mengaku mengalami tekanan psikologis, rasa takut, serta dugaan intervensi dari pihak tertentu setelah data pribadinya diduga tersebar.

Sebelum melapor ke kepolisian, DR melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung pada 28 Januari 2026. Namun, surat keberatan tersebut disebut tidak memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

Merasa haknya sebagai pemohon layanan publik tidak mendapatkan perlindungan, DR kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung pada 5 Februari 2026. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/103/II/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.

KAMPUD menyebut tim penyelidik Polda Lampung telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Kami berharap aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Perlindungan data pribadi merupakan hak warga negara yang wajib dijamin oleh setiap penyelenggara pelayanan publik," tegas Seno.

Ia menambahkan, penanganan kasus tersebut diharapkan menjadi momentum pembenahan pelayanan publik, khususnya dalam aspek perlindungan data pribadi masyarakat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung terkait laporan dan tuntutan yang disampaikan DPP KAMPUD tersebut. ( Red / Dha / Rls )
Komentar

Tampilkan

Terkini