-->

Iklan

🔴 BERITA NUSANTARA
🇮🇩 Portal Informasi Nasional BERITA NUSANTARA • Menyajikan Berita Aktual, Cepat, dan Terpercaya dari Seluruh Indonesia • Informasi Iklan, Kerja Sama & Peliputan Hubungi WA 081279352944 • Bersama BERITA NUSANTARA Mengawal Informasi Untuk Negeri •

Iklan

Arinal Ditahan, DPP KAMPUD: Kejati Lampung Harus Tuntaskan Skandal PT LEB hingga Tuntas

Redaksi Berita Nusantara
Rabu, 29 April 2026, April 29, 2026 WIB Last Updated 2026-04-30T03:03:18Z

BERITA NUSANTARA, Bandar Lampung – Penetapan dan penahanan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB), menuai apresiasi dari berbagai kalangan. 

Salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD).

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., menilai langkah Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka merupakan bentuk keberanian dan komitmen penegakan hukum dalam mengusut dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

“Penetapan tersangka terhadap Arinal Djunaidi menjadi bukti bahwa hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu. Ini adalah langkah progresif dan patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya menegakkan supremasi hukum serta memberantas korupsi di Provinsi Lampung,” ujar Seno Aji, Rabu (29/4/2026).

Arinal Djunaidi resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejati Lampung. Sekitar pukul 21.20 WIB, mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung itu tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan digiring menuju mobil tahanan. Penahanan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Arinal sempat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Dalam perkara ini, Arinal menyusul tiga terdakwa lainnya yang lebih dahulu menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, yakni Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan, dan Komisaris PT LEB Heri Wardoyo.

Menurut Seno Aji, penetapan Arinal sebagai tersangka merupakan momentum penting untuk membuka lebih jauh tabir dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PI 10 persen PT LEB. Terlebih, saat peristiwa tersebut terjadi, Arinal menjabat sebagai Gubernur Lampung sekaligus memiliki posisi strategis sebagai Kuasa Pemegang Modal (KPM) atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT LEB.

“Posisi strategis tersebut membuat peran Arinal patut didalami secara komprehensif. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya dugaan keterlibatan yang signifikan.

Karena itu, kami mendorong agar proses hukum dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
DPP KAMPUD juga meminta agar Kejati Lampung tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, tetapi menelusuri seluruh aliran dana, mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara.

“Penelusuran aset harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap aset-aset yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana korupsi, baik yang tercatat atas nama pribadi maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan. Langkah ini penting demi memastikan pemulihan kerugian negara berjalan maksimal,” lanjut Seno.
Ia menambahkan, penanganan perkara ini memiliki nilai strategis bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Lampung, terlebih dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada rentang waktu 2019 hingga 2021, saat masyarakat tengah menghadapi tekanan berat akibat pandemi Covid-19.

“Di tengah situasi krisis nasional saat itu, dugaan penyalahgunaan dana publik tentu menjadi persoalan serius yang melukai rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, penuntutan harus dilakukan secara maksimal agar memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi semua pihak,” katanya.

DPP KAMPUD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas. Organisasi tersebut juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan dukungan terhadap langkah Kejati Lampung dalam menuntaskan skandal dugaan korupsi PI 10 persen PT LEB. ( Red / Hery )
Komentar

Tampilkan

Terkini