BERITA NUSANTARA , Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Provinsi Lampung mengecam keras dugaan intimidasi terhadap wartawan yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi.
Insiden tersebut dialami wartawan Wildan Hanafi saat menjalankan tugas jurnalistik dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Kampus Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya, Bandar Lampung, Rabu (29/4/2026). Saat itu, Wildan diduga dihalangi bahkan diminta meninggalkan lokasi ketika tengah melakukan pengambilan foto dan video.
Tak hanya itu, Wildan juga mengaku menerima ancaman yang diduga disampaikan oleh oknum pejabat tersebut melalui sambungan telepon kepada rekannya. Merasa keberatan dan terintimidasi, Wildan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Bandar Lampung.
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: STTLP/B/700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, tertanggal 30 April 2026.
Ketua DPD ASWIN Provinsi Lampung, Yudha Saputra, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk arogansi pejabat publik yang tidak dapat dibenarkan.
“Perilaku seperti ini mencerminkan sikap arogan dan tidak menghargai profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi serta mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Wartawan bekerja dilindungi oleh undang-undang, sehingga tidak boleh diintimidasi, apalagi diancam,” tegasnya.
Yudha juga meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan, guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kebebasan pers di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung.
“Pers adalah pilar demokrasi. Setiap bentuk intimidasi terhadap wartawan merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” pungkasnya. ( Red / Dha )
_11zon.jpg.png)
_11zon.jpg.png)