RADAR BERITA , Bandar Lampung — Perburuan panjang terhadap dua pelaku curanmor yang merenggut nyawa Bripka (Anumerta) Arya Supena akhirnya berakhir. Polda Lampung memastikan dua pelaku berhasil dibekuk setelah pelarian yang sempat membuat publik bertanya-tanya tentang keberanian aparat memburu penjahat bersenjata yang menewaskan anggota polisi di jalanan Kota Bandar Lampung.
Dua tersangka masing-masing diketahui bernama Hamli alias Ham (27) dan Bahroni alias Roni (23). Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan aksi brutal yang bermula dari pencurian sepeda motor, namun berubah menjadi tragedi berdarah yang menewaskan anggota Banit III Subdit IV Ditintelkam Polda Lampung, Arya Supena.
Kapolda Lampung Helfi Assegaf menegaskan, kedua pelaku ditangkap dalam operasi terpisah setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif pascakejadian yang mengguncang publik Lampung.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Z.A. Pagar Alam, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, Sabtu pagi (9/5/2026), ketika Bripka Arya memergoki aksi pencurian sepeda motor di depan Toko Yusi Akmal.
Namun yang dihadapi korban bukan sekadar pencuri biasa.
“Ketika aksinya diketahui korban, tersangka Bahroni melakukan perlawanan, merebut senjata api milik korban, kemudian menembakkan senjata tersebut ke arah Bripka Arya Supena hingga korban meninggal dunia,” ungkap Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).
Bahroni ditangkap di kawasan Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran. Polisi menyebut tersangka melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver saat hendak diamankan.
Sementara Hamli lebih dulu ditangkap di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur pada Senin (11/5/2026). Polisi menyebut tersangka juga melakukan perlawanan aktif sehingga aparat mengambil tindakan tegas dan terukur.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa aksi keduanya bukan tindakan spontan. Mereka disebut telah berkeliling mencari sasaran menggunakan kunci letter T — metode klasik curanmor jalanan yang terus menghantui masyarakat.
Hamli berperan menyiapkan kendaraan, mengawasi situasi, membantu pelarian, hingga mengubur senjata api milik korban di wilayah Sidodadi, Pesawaran. Sedangkan Bahroni disebut sebagai otak aksi pencurian sekaligus eksekutor penembakan.
Ironisnya, senjata api milik anggota polisi yang gugur itu sempat dilarikan dan disembunyikan pelaku sebelum akhirnya ditemukan aparat.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan berbagai barang bukti mulai dari senjata api HS-9 milik korban, senjata api rakitan revolver, 14 butir amunisi kaliber 9 mm, kunci letter T, rekaman CCTV, hingga kendaraan yang digunakan pelaku.
Sebanyak 11 saksi juga telah diperiksa, mulai dari anggota kepolisian, korban pencurian, saksi suara tembakan, hingga pemilik kendaraan yang digunakan pelaku.
Kasus ini kembali menjadi alarm keras tentang brutalitas pelaku kejahatan jalanan di Lampung. Sebab, aksi pencurian kendaraan kini tak lagi sekadar perkara kehilangan harta benda, tetapi telah berkembang menjadi ancaman nyata terhadap nyawa.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458, Pasal 479, dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. ( Red / Dha )
_11zon.jpg.png)
_11zon.jpg.png)