-->

Iklan

🔴 BERITA NUSANTARA
🇮🇩 Portal Informasi Nasional BERITA NUSANTARA • Menyajikan Berita Aktual, Cepat, dan Terpercaya dari Seluruh Indonesia • Informasi Iklan, Kerja Sama & Peliputan Hubungi WA 081279352944 • Bersama BERITA NUSANTARA Mengawal Informasi Untuk Negeri •

Iklan

DPD ASWIN Lampung Soroti Sikap Oknum Pegawai Bulog KCP Metro yang Dinilai Arogan terhadap Wartawan

Redaksi Berita Nusantara
Minggu, 24 Mei 2026, Mei 24, 2026 WIB Last Updated 2026-05-24T09:18:01Z


METRO— Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional Provinsi Lampung menyoroti dugaan tindakan arogan yang dilakukan oknum pegawai Perum Bulog Kantor Cabang Pembantu (KCP) Metro terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Praktisi pers yang juga Bendahara DPD Asosiasi Wartawan Internasional, Maya Dewi Larasati, menegaskan bahwa tindakan intimidatif terhadap insan pers tidak dapat dibenarkan, terlebih wartawan dilindungi Undang-Undang Pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik.

“Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan atau pertanyaan konfirmasi, seharusnya disikapi secara profesional, bukan dengan nada tinggi, bentakan, apalagi pengusiran,” tegas Maya, Sabtu (24/5/2026).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di kantor Perum Bulog pada Kamis siang (21/5/2026), ketika seorang jurnalis media online datang untuk meminta konfirmasi terkait proyek rehabilitasi bangunan kantor yang diduga tidak memasang papan informasi proyek.

Namun, menurut keterangan wartawan yang bersangkutan, upaya konfirmasi itu justru mendapat respons emosional dari salah satu oknum pegawai yang disebut berbicara dengan nada tinggi dan diduga melakukan intimidasi verbal.

Menurut Maya, insan pers memiliki hak untuk memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi kepada setiap lembaga maupun instansi sebagai bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Seorang wartawan datang untuk melakukan konfirmasi, bukan mencari keributan. Jika benar terjadi intimidasi atau pengusiran, tentu hal itu sangat disayangkan dan mencerminkan sikap yang tidak menghargai kerja pers,” ujarnya.

Ia menegaskan, setiap pejabat maupun pegawai publik seharusnya memahami bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, komunikasi dengan wartawan harus dilakukan secara santun dan profesional.
“Pers adalah mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jangan sampai ada kesan anti kritik atau anti konfirmasi. Kami berharap kejadian seperti ini menjadi evaluasi bersama agar hubungan antara lembaga dan media tetap harmonis,” tambah Maya.

DPD ASWIN Lampung menilai sikap tersebut mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap fungsi pers sebagai mitra kontrol publik. Organisasi itu juga meminta pihak manajemen Bulog untuk melakukan evaluasi internal terhadap pegawai yang bersangkutan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

ASWIN Lampung juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik dinilai dapat mencederai prinsip demokrasi dan keterbukaan informasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Perum Bulog belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tindakan oknum pegawainya tersebut.
Komentar

Tampilkan

Terkini