-->

Iklan

🔴 BERITA NUSANTARA
🇮🇩 Portal Informasi Nasional BERITA NUSANTARA • Menyajikan Berita Aktual, Cepat, dan Terpercaya dari Seluruh Indonesia • Informasi Iklan, Kerja Sama & Peliputan Hubungi WA 081279352944 • Bersama BERITA NUSANTARA Mengawal Informasi Untuk Negeri •

Iklan

Dugaan Penahanan Ijazah, Indomedia Network Datangi Langsung SMK Muhammadiyah 2 Metro Berikan Ruang Hak Jawab

Redaksi Berita Nusantara
Minggu, 24 Mei 2026, Mei 24, 2026 WIB Last Updated 2026-05-25T06:25:40Z

Kota Metro – Terkait pemberitaan dugaan penahanan ijazah siswa lulusan tahun 2023 di SMK Muhammadiyah 2 Metro, Indomedia Network ( Konsorsium Pengusaha Media Online ) secara resmi memberikan ruang hak jawab kepada pihak sekolah guna memberikan klarifikasi dan keterangan atas pemberitaan sebelumnya.

Langkah tersebut dilakukan melalui pesan WhatsApp (WA) serta dengan mendatangi langsung lingkungan sekolah untuk mengajukan wawancara resmi kepada pihak sekolah terkait dugaan penahanan ijazah siswa berinisial AR yang disebut hingga kini belum menerima ijazah kelulusannya sejak lulus pada tahun 2023.

Koordinator Indomedia Network, Yudha Saputra, menyampaikan bahwa upaya konfirmasi dan pemberian ruang hak jawab dilakukan sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan serta penghormatan terhadap hak narasumber untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

Dalam komunikasi melalui WhatsApp, pihak sekolah menyampaikan bahwa kepala sekolah masih berada di luar kota sehingga belum dapat memberikan keterangan resmi secara langsung. 

Namun pihak sekolah disebut akan segera melakukan koordinasi untuk agenda wawancara dan penyampaian klarifikasi terkait persoalan tersebut.

Kasus dugaan penahanan ijazah ini menjadi perhatian karena menyangkut hak dasar siswa atas dokumen pendidikan resmi yang sangat dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan.

Secara regulasi, ijazah merupakan dokumen negara yang menjadi hak peserta didik setelah dinyatakan lulus. Dugaan penahanan ijazah juga dinilai dapat bertentangan dengan prinsip pelayanan pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta sejumlah regulasi pendidikan lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih menunggu keterangan resmi dari pihak sekolah guna menyajikan informasi yang utuh, berimbang, dan sesuai kode etik jurnalistik. ( Redaksi )



Komentar

Tampilkan

Terkini