METRO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Inspeksi Negara.
Kedua tersangka sebelumnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak, dokumen, serta alat bukti yang diperoleh, status hukum keduanya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.
Kedua tersangka masing-masing berinisial US, yang diketahui berperan sebagai Konsultan Pengawas, dan FE, yang disebut sebagai oknum pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Metro.
Dalam perkara tersebut, penyidik Kejari Kota Metro menemukan dugaan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan nilai lebih dari Rp600 juta.
Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Metro, Arif Riyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat terungkap berdasarkan alat bukti.
Penetapan US dan FE sebagai tersangka menjadi perkembangan penting dalam perkara tersebut, mengingat keduanya sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
Kejari Kota Metro juga masih membuka kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut dalam penyidikan apabila ditemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain.
Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari Kejari Kota Metro, terutama terkait proses hukum terhadap kedua tersangka dan pengungkapan secara terang mengenai dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp600 juta.
Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ( Redaksi )
_11zon.jpg.png)
_11zon.jpg.png)