Kota Metro — Dugaan penahanan ijazah terhadap seorang alumni sejak tahun 2023 mencuat di SMK Muhammadiyah 2 Metro.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang mantan siswa berinisial AR mengaku hingga kini belum menerima ijazah kelulusannya. Nama siswa tersebut sengaja disamarkan demi menjaga privasi yang bersangkutan.
AR diduga belum dapat mengambil ijazah karena persoalan administrasi dan keterbatasan ekonomi keluarga. Akibatnya, sejak dinyatakan lulus pada tahun 2023 hingga Mei 2026, dokumen pendidikan penting tersebut belum berada di tangan pemiliknya.
Persoalan ini memunculkan perhatian publik terkait kebijakan sekolah swasta dalam menahan ijazah siswa akibat tunggakan biaya pendidikan.
Secara hukum, sekolah swasta memang memiliki kebijakan internal terkait administrasi pendidikan. Namun demikian, sejumlah aturan pendidikan nasional tetap menegaskan bahwa ijazah merupakan hak peserta didik yang telah dinyatakan lulus.
Hal tersebut mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengelolaan ijazah.
Dalam berbagai kebijakan pemerintah dan imbauan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sekolah juga didorong untuk tidak menahan ijazah siswa karena alasan ekonomi, sebab ijazah merupakan dokumen penting yang menjadi syarat untuk melamar pekerjaan maupun melanjutkan pendidikan.
Penahanan ijazah dinilai dapat merugikan siswa, terutama menghambat kesempatan kerja, pendaftaran kuliah, hingga kebutuhan administrasi lainnya yang membutuhkan dokumen asli kelulusan.
Pada Selasa, 19 Mei 2026, wartawan media ini mendatangi sekolah guna melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan resmi terkait dugaan tersebut. Namun, upaya konfirmasi disebut tidak ditanggapi dengan baik dan wartawan belum dapat bertemu langsung dengan pihak kepala sekolah untuk memperoleh keterangan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak SMK Muhammadiyah 2 Metro terkait alasan belum diserahkannya ijazah milik alumni tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak SMK Muhammadiyah 2 Metro guna memberikan penjelasan secara berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
( Red / Febri )
_11zon.jpg.png)
_11zon.jpg.png)