-->

Iklan

🔴 BERITA NUSANTARA
🇮🇩 Portal Informasi Nasional BERITA NUSANTARA • Menyajikan Berita Aktual, Cepat, dan Terpercaya dari Seluruh Indonesia • Informasi Iklan, Kerja Sama & Peliputan Hubungi WA 081279352944 • Bersama BERITA NUSANTARA Mengawal Informasi Untuk Negeri •

Iklan

MATTA Institute Soroti Tata Kelola Mutasi dan Penempatan Pejabat di Pemkot Metro

Redaksi Berita Nusantara
Jumat, 01 Mei 2026, Mei 01, 2026 WIB Last Updated 2026-05-01T19:46:21Z


BERITA NUSANTARA, Kota Metro – Penataan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Metro kembali menjadi sorotan. Wali Kota Metro didorong untuk lebih cermat, objektif, dan taat aturan dalam setiap proses mutasi, promosi, rotasi, maupun pengisian jabatan yang hingga kini masih kosong.

Yudhistira AN, Koordinator MATTA Institute (Masyarakat Transparansi Institute) Kota Metro, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance dan clean governance). Menurutnya, birokrasi yang sehat hanya dapat dibangun melalui sistem yang profesional, akuntabel, dan berbasis kompetensi.

"Penempatan pejabat harus didasarkan pada kapasitas, integritas, dan kebutuhan organisasi, bukan karena kedekatan atau pertimbangan di luar merit system. Ini penting untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," tegas Yudhistira.

Ia menilai, hingga saat ini Pemerintah Kota Metro belum sepenuhnya optimal dalam menata manajemen pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan sumber daya aparatur. Salah satu catatan penting adalah belum difungsikannya Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) secara maksimal dalam proses promosi, mutasi, dan rotasi pejabat sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, penunjukan sejumlah pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) juga dinilai perlu mendapat perhatian serius. Yudhistira mengungkapkan adanya indikasi bahwa beberapa penunjukan Plt dilakukan tanpa dukungan administrasi yang memadai, bahkan diduga hanya berdasarkan penunjukan lisan tanpa dokumen pengusulan resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Padahal, ketentuan mengenai pengangkatan Plt telah diatur secara jelas dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN hanya dapat ditunjuk sebagai Plt pada jabatan yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.

"Aturan ini dibuat untuk menjaga profesionalisme birokrasi. Karena itu, pengisian jabatan Plt harus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai koridor hukum," ujarnya.

Ia juga menyoroti sejumlah penempatan Plt pada jabatan strategis, seperti Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDM, hingga Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik. Menurutnya, pola penunjukan semacam ini telah terjadi berulang kali sejak awal masa kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro.

Di sisi lain, pembentukan panitia seleksi (Pansel) untuk jabatan terbuka juga dinilai perlu dievaluasi, terutama terkait komposisi anggota internal yang seharusnya melibatkan Penjabat Sekretaris Daerah atau unsur Baperjakat. Kondisi ini semakin krusial mengingat masih banyaknya kekosongan pada jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) maupun jabatan administrator (eselon III).

Yudhistira menekankan bahwa penataan birokrasi harus dilakukan secara terencana, terukur, dan tidak bersifat mendadak. Pergantian pejabat yang dilakukan tanpa perencanaan matang berpotensi mengganggu sinergi kerja, stabilitas organisasi, serta capaian kinerja pemerintahan daerah.

"Pemerintah membutuhkan birokrasi yang solid, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. Penataan jabatan harus menjadi instrumen penguatan organisasi, bukan justru menimbulkan ketidakpastian di internal pemerintahan," katanya.

Ia berharap Wali Kota Metro dapat menjadikan momentum penataan birokrasi sebagai langkah strategis untuk memperkuat reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Dengan menempatkan aparatur berdasarkan kompetensi, integritas, dan kebutuhan organisasi, Pemerintah Kota Metro diyakini akan mampu menciptakan pemerintahan yang lebih efektif, berdaya saing, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. ( Red / Roby )

Komentar

Tampilkan

Terkini