-->

Iklan

🔴 BERITA NUSANTARA
🇮🇩 Portal Informasi Nasional BERITA NUSANTARA • Menyajikan Berita Aktual, Cepat, dan Terpercaya dari Seluruh Indonesia • Informasi Iklan, Kerja Sama & Peliputan Hubungi WA 081279352944 • Bersama BERITA NUSANTARA Mengawal Informasi Untuk Negeri •

Iklan

UPT PAM Kota Metro Dinilai Khianati Amanat UU SDA dan SPAM, Keluhan Pelanggan Tak Digubris

Redaksi Berita Nusantara
Rabu, 20 Mei 2026, Mei 20, 2026 WIB Last Updated 2026-05-20T20:52:17Z

Kota Metro - UPT PAM Kota Metro kembali menjadi sorotan setelah berbagai keluhan pelanggan terkait kualitas dan distribusi air disebut terus terjadi tanpa penyelesaian yang dianggap maksimal. Kondisi tersebut memicu kekecewaan masyarakat yang menilai pelayanan air bersih belum berjalan secara profesional sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pengelolaan air minum memiliki tujuan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat terhadap air bersih guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Namun di lapangan, sejumlah pelanggan mengaku masih menghadapi persoalan mulai dari kualitas air yang keruh, berlumut, distribusi yang tidak lancar, hingga lambannya penanganan pengaduan masyarakat.

Yudha Saputra, salah satu konsumen PAM Kota Metro, menilai berbagai keluhan pelanggan selama ini seolah tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pihak pengelola.

“Pengaduan berbagai macam keluhan pelanggan PAM sudah sering disuarakan oleh konsumen pengguna dari berbagai titik di Kota Metro ini, tetapi seperti tidak mempunyai landasan bekerja yang profesional. 

Artinya menyerap keluhan pelanggan dan menyelesaikan keluhan tersebut secara profesional, karena selain dilindungi oleh Undang-Undang Konsumen, masyarakat juga mempunyai hak atas distribusi air bersih,” tegas Yudha.

Menurutnya, sejauh ini Pemerintah Kota Metro dinilai lebih fokus membenahi pola pembayaran konsumen dibandingkan peningkatan kualitas pelayanan air kepada masyarakat.
“Sejauh ini pemerintah hanya membenahi pola pembayaran konsumen tanpa dibarengi dengan perbaikan pelayanan dan ruang pengaduan yang optimal. Akibatnya masyarakat merasa kesulitan menyampaikan keluhan dan tidak mendapatkan kepastian penyelesaian,” lanjutnya.

Keluhan serupa juga disampaikan RB (51), salah satu pelanggan PAM Kota Metro. Ia mengaku dalam beberapa waktu terakhir kondisi distribusi air semakin mengkhawatirkan.

“Kami sering mengalami distribusi air yang debit airnya kadang mengecil dan beberapa waktu ini air keruh dan berlumut. Tentu ini sangat berbahaya jika digunakan secara kontinyu untuk kegiatan sehari-hari, baik untuk memasak, mencuci maupun mandi,” ujar RB.

Ia berharap pihak UPT PAM Kota Metro segera melakukan pemeriksaan kualitas air dan perbaikan distribusi agar tidak membahayakan kesehatan masyarakat.
Persoalan pelayanan air bersih ini dinilai tidak bisa dianggap sepele. 

Jika keluhan masyarakat terus diabaikan tanpa tindakan nyata, maka bukan tidak mungkin akan muncul langkah hukum dari masyarakat, termasuk upaya class action.

Selain mengacu pada UU Sumber Daya Air dan PP SPAM, pelayanan air minum juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan pelayanan yang layak atas jasa yang diterima.
( Red / Yudhistira )
Komentar

Tampilkan

Terkini