METRO – Aktivitas parkir kendaraan di sekitar RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro menjadi sorotan. Penggunaan ruang di sekitar badan jalan maupun area yang diduga merupakan fasilitas bagi pejalan kaki dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Metro dan instansi terkait.
Persoalan tersebut bukan hanya menyangkut ketertiban parkir, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat dalam menggunakan fasilitas jalan secara aman, tertib dan sesuai peruntukannya.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib serta mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas. Pengemudi kendaraan bermotor juga diwajibkan mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
UU LLAJ juga menegaskan bahwa pejalan kaki berhak memperoleh fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lainnya.
Karena itu, apabila terdapat kendaraan yang menggunakan trotoar atau bagian jalan yang tidak ditetapkan sebagai lokasi parkir, kondisi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan fungsi jalan, rambu, marka, serta ketentuan yang berlaku.
Yudhistira , Aktivis LSM GEBRAK INDONESIA Kota Metro, mengatakan persoalan parkir di sekitar RSUD Jenderal Ahmad Yani harus dilihat secara serius karena menyangkut hak masyarakat dalam menggunakan fasilitas jalan.
“Kalau memang ada kendaraan yang menggunakan trotoar atau bagian jalan yang tidak diperuntukkan sebagai tempat parkir, tentu harus dipertanyakan dasar penggunaannya. Jalan dan trotoar merupakan fasilitas publik yang penggunaannya harus sesuai dengan fungsi dan ketentuan yang berlaku,” ujarmya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan telah terjadi pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
“Kami meminta Pemerintah Kota Metro dan instansi terkait turun langsung mengecek kondisi di lapangan. Kalau memang ada penggunaan ruang jalan yang tidak sesuai peruntukan, harus ditata. Jangan sampai masyarakat, khususnya pejalan kaki, yang akhirnya dirugikan,” tegasnya.
Yudhistira juga meminta agar pengelolaan parkir di kawasan RSUD Ahmad Yani dilakukan secara transparan, termasuk mengenai status lokasi, pengaturan parkir, dasar penetapan lokasi serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaannya.
“Ini bukan sekadar persoalan parkir. Ini menyangkut kepentingan publik, keselamatan pengguna jalan dan hak pejalan kaki. Karena itu, semua pihak harus tunduk pada aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Metro melalui instansi teknis terkait dinilai perlu melakukan pengecekan langsung terhadap fungsi ruang yang digunakan untuk parkir, termasuk memastikan apakah lokasi tersebut memang telah ditetapkan sebagai tempat parkir dan memiliki dasar pengaturan yang sah.
Jika setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan penggunaan trotoar atau bagian jalan yang tidak sesuai peruntukan, maka penataan maupun penertiban perlu dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Status pelanggaran harus dipastikan berdasarkan pemeriksaan lapangan, status ruang yang digunakan, rambu atau marka, serta ketentuan dan izin yang berlaku. ( Redaksi )
_11zon.jpg.png)
_11zon.jpg.png)