Oleh : Yudha Saputra ~ Warga Kota Metro
Polemik tata kelola Shopping Center Kota Metro kembali menyoroti persoalan transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap kepentingan pedagang di tengah rencana penataan aset daerah yang melibatkan kepentingan investasi.
Di satu sisi, investasi dan pembenahan aset daerah merupakan bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, di sisi lain, terdapat pedagang yang menggantungkan keberlangsungan usaha mereka pada kawasan tersebut. Karena itu, kebijakan penataan harus mampu mempertemukan kepentingan pembangunan dengan hak dan aspirasi masyarakat.
Persoalan ini tidak semestinya dipersempit menjadi siapa yang mendukung pembangunan dan siapa yang dianggap menghambatnya. Hal yang lebih mendasar adalah bagaimana kebijakan dirumuskan, apa dasar hukumnya, sejauh mana prosesnya transparan, serta apakah para pedagang telah memperoleh ruang dialog yang memadai.
Sebagai aset daerah, Shopping Center harus dikelola berdasarkan ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas. Pemerintah Kota Metro perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar kebijakan, mekanisme pengelolaan, bentuk kerja sama dengan investor apabila ada, serta manfaat yang akan diperoleh daerah dan masyarakat.
Investasi memang penting, tetapi bukan alasan untuk mengabaikan keterbukaan informasi. Justru transparansi diperlukan agar setiap kebijakan memiliki dasar yang jelas dan memperoleh kepercayaan publik.
Di sisi lain, Paguyuban Pedagang Shopping Center tidak seharusnya langsung diposisikan sebagai penghambat pembangunan hanya karena menyampaikan keberatan atau memperjuangkan aspirasi anggotanya.
Suara pedagang perlu didengar, terutama apabila kebijakan yang diambil berpotensi memengaruhi keberlangsungan usaha dan kehidupan ekonomi mereka.
Penilaian sepihak, penggiringan opini, maupun tindakan menyudutkan pihak tertentu tidak akan menyelesaikan persoalan secara mendasar.
Pemerintah Kota Metro memiliki peran penting untuk memastikan polemik ini tidak berlarut-larut. Keterbukaan informasi, dialog dengan para pedagang, serta penjelasan mengenai dasar dan tahapan kebijakan menjadi langkah penting untuk mempertemukan kepentingan investor, pemerintah, dan masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya investasi atau perubahan fisik sebuah kawasan, tetapi juga dari kepastian hukum, transparansi pengelolaan, dan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.
Investasi boleh masuk dan aset daerah boleh ditata. Namun, transparansi tidak boleh diabaikan, hak pedagang tidak boleh dikesampingkan, dan setiap kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Shopping Center Kota Metro membutuhkan penyelesaian yang terbuka, objektif, dan berlandaskan hukum. Sebab, pembangunan yang baik bukan sekadar menghadirkan investasi, melainkan memastikan bahwa kepentingan publik tetap menjadi bagian utama dari setiap kebijakan. ( Red )
_11zon.jpg.png)
_11zon.jpg.png)