METRO, – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro, Dr. Agus Muhammad Septiana, http://S.IP., M.H., angkat bicara terkait perselisihan antara seorang guru SD Negeri berinisial RMS dengan wali murid yang kini berujung laporan kepolisian di Polres Metro.
Menanggapi kasus tersebut, Agus menegaskan profesi guru adalah profesi mulia yang wajib dijaga kehormatannya.
“Sebagaimana wartawan dan advokat, guru juga merupakan _officium nobile_ atau profesi yang sangat mulia. Kemuliaan itu diperoleh karena tugas dan tanggung jawabnya yang berat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Agus di ruang kerjanya, Jumat (23/10/2026).
Menurutnya, setiap profesi memiliki tanggung jawab moral yang besar. Wartawan bertugas menyampaikan kebenaran dan memperjuangkan keadilan melalui pemberitaan, advokat mengupayakan pemenuhan hak dan keadilan, sementara guru dan dosen memberikan pendidikan, pengajaran, dan pencerahan kepada masyarakat.
Karena itu, ia menegaskan tidak boleh ada pihak manapun yang merendahkan profesi guru dengan alasan apapun.
“Tidak boleh siapa pun, atas nama apa pun, menghina profesi guru. Demikian juga tidak boleh menghina profesi wartawan maupun profesi lainnya. Penghormatan terhadap profesi harus menjadi prinsip bersama,” tegasnya.
Terkait kasus RMS yang mengaku mengalami penghinaan dan ancaman di lingkungan sekolah, Agus menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau sudah masuk ke ranah hukum, biarkan kita serahkan kepada hukum. Biarkan Polres dan para pihak yang bersengketa menyelesaikannya. Kalau sudah begitu, kita tidak bisa masuk terlalu jauh,” ungkapnya.
Sikap tersebut, kata dia, merupakan bentuk penghormatan terhadap kewenangan kepolisian sekaligus menjaga objektivitas penanganan perkara.
Meski demikian, ia berharap kasus tersebut tidak membuat guru kehilangan semangat dan motivasi mengajar.
“Kita berharap guru dengan kejadian ini tidak kecil hati dan tetap melaksanakan tugasnya. Dinas Pendidikan akan terus mengawal agar tugas-tugas guru bisa dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kewajibannya,” jelas Agus.
Ia menekankan, kasus tersebut bukan potret umum hubungan guru dan wali murid di Kota Metro. Komunikasi yang baik dan sikap saling menghormati harus terus dijaga untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, profesional, dan kondusif.
“Guru memiliki tanggung jawab mendidik dan membimbing peserta didik, sementara orang tua berperan penting dalam mendukung proses pendidikan anak. Perbedaan pendapat semestinya disikapi secara proporsional melalui komunikasi yang baik,” tutupnya.