Labels

Iklan

Dana BOS SDN 61 Krui Diduga Tak Terealisasi Dengan Baik, Kondisi Sekolah Berantakan

Berita Nusantara Online
Kamis, 12 Maret 2026
Last Updated 2026-03-13T01:30:20Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

BERITA NUSANTARA, Pesisir Barat– Dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 61 Krui, Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi sorotan setelah tim media menemukan kondisi bangunan sekolah yang rusak dan memprihatinkan.
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu sekolah dalam membiayai kebutuhan operasional pendidikan, termasuk pemeliharaan sarana dan prasarana guna menunjang proses belajar mengajar.

Namun dari hasil penelusuran awak media di lapangan, kondisi fisik sekolah terlihat rusak dan kurang terawat. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan terkait realisasi penggunaan dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana pada tahun anggaran 2023, 2024 hingga 2025.
Temuan ini juga memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran dengan kondisi riil di lapangan. Bahkan papan informasi penggunaan dana BOS yang terpasang di sekolah mencantumkan beberapa tahun anggaran, namun rincian penggunaan dinilai belum sepenuhnya jelas.

Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN 61 Krui, Samsun Jauhari, S.Pd, terkait penggunaan dana BOS tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, penjelasan yang diperoleh dinilai belum memberikan gambaran secara rinci mengenai realisasi anggaran pemeliharaan sekolah.

Salah seorang wali murid yang ditemui di lokasi berharap pengelolaan dana pendidikan dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.

“Pendidikan ini milik kita bersama, jangan sampai dijadikan kepentingan pribadi. Kami berharap sekolah bisa dibangun dan dirawat dengan baik,” ujarnya.

Secara regulasi, pengelolaan dana BOS harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang menegaskan bahwa penggunaan dana harus transparan, akuntabel, serta dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat.

Apabila dalam pengelolaannya ditemukan unsur penyalahgunaan anggaran negara, maka hal tersebut dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, hingga saat ini dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut dari pihak berwenang. Oleh karena itu, semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti secara transparan demi menjaga integritas dunia pendidikan dan memastikan anggaran negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan peserta didik. ( Redaksi )
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita Populer

BERITA TERKINI

Advetorial & Iklan