masukkan script iklan disini
BERITA NUSANTARA, Metro – Dugaan pemangkasan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro tengah menjadi perbincangan di kalangan pegawai.
Informasi yang beredar menyebutkan THR yang sebelumnya disebut sebesar Rp1.200.000 atau setara satu bulan gaji, diduga akan berubah menjadi sekitar Rp300.000.
Sejumlah pegawai bahkan disebut telah diminta melengkapi berkas administrasi sebagai syarat pencairan THR sebesar Rp1,2 juta. Namun belakangan, muncul informasi bahwa nominal tersebut berubah dan pegawai diminta melakukan tanda tangan ulang dokumen.
Salah satu PPPK Paruh Waktu di lingkungan Satpol PP Kota Metro berinisial B mengaku sempat menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan nominal THR Rp1,2 juta.
“Sempat tanda tangan SPJ besarnya Rp1,2 juta, tapi kok SPJ ditarik lagi. Informasinya cuma Rp300 ribu,” kata B kepada media, Minggu (15/3/2026).
Menurutnya, beberapa pegawai di dinas lain juga mengalami hal serupa dan diminta menandatangani ulang dokumen pencairan THR dengan nominal yang berbeda.
“Teman saya di salah satu dinas juga disuruh tanda tangan ulang. Tadinya Rp1,2 juta berubah, katanya info THR berubah jadi Rp300 ribu,” ujarnya.
Informasi yang beredar di kalangan PPPK Paruh Waktu juga menyebutkan bahwa perubahan nominal tersebut dikaitkan dengan masa kerja yang belum genap satu tahun.
Dalam pesan WhatsApp yang diduga berasal dari salah satu dinas disebutkan bahwa pembayaran Gaji ke-14 (THR) dan Gaji ke-13 Tahun 2026 bagi PPPK Paruh Waktu yang belum genap satu tahun masa kerja akan dibayarkan secara proporsional.
Masa kerja dihitung sejak pegawai mulai menerima gaji sebagai PPPK Paruh Waktu, yakni sekitar tiga bulan bagi PPPK eks Honda dan dua bulan bagi PPPK eks BOSP/BOP.
Dalam pesan tersebut juga dijelaskan bahwa berkas SPJ harus segera dimasukkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), sehingga pegawai diminta melakukan percepatan tanda tangan ulang terkait perubahan nominal THR.
Meski demikian, saat dikonfirmasi, Bendahara Satpol PP Kota Metro, Surita Nani, mengaku belum menerima informasi resmi terkait perubahan nominal THR tersebut.
“Saya sebagai bendahara belum dapat info,” katanya melalui pesan WhatsApp, Minggu (15/3).
Ia juga menyebut pihaknya hingga saat ini belum memasukkan SPJ karena masih menunggu arahan dari BKAD Kota Metro.
“Masih menunggu dari BKAD, mungkin besok sudah ada info,” ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya Sekretaris Komisi I DPRD Kota Metro, Kun Komaryati, menyampaikan perhatian terhadap pemenuhan hak PPPK Paruh Waktu. Ia menyebut Pemkot Metro berencana mencairkan THR bagi PPPK Paruh Waktu sebesar Rp1.200.000.
Kun juga mengapresiasi langkah tersebut dan menekankan pentingnya perlakuan yang adil dan setara bagi seluruh PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari BKAD Kota Metro terkait kepastian nominal THR bagi PPPK Paruh Waktu tersebut.
_11zon.jpg.png)
