Labels

Iklan

MENGUJI LOGIKA HUKUM SURAT JAWABAN PEMKOT METRO

Berita Nusantara Online
Jumat, 13 Maret 2026
Last Updated 2026-03-13T10:45:55Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 


Wawancara Khusus Dengan Hendra Apriyanes - Pemerhati Kebijakan Publik

“Keputusan Administrasi Tidak Boleh Digunakan untuk Membenarkan Peristiwa yang Sudah Terjadi”

Polemik mengenai Keputusan Wali Kota Metro tentang penunjukan Dewan Pengawas RSUD Ahmad Yani terus menjadi perhatian publik setelah muncul keberatan administratif yang diajukan oleh pemerhati kebijakan publik, Hendra Apriyanes. Dalam wawancara khusus ini, Hendra Apriyanes menjelaskan alasan di balik pengajuan keberatan tersebut serta menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang menurutnya muncul dalam surat jawaban Pemerintah Kota Metro.

Berikut petikan wawancara tersebut:

Pertanyaan:

Apa yang sebenarnya melatarbelakangi Saudara mengajukan keberatan administratif terhadap keputusan wali kota tersebut?

Hendra Apriyanes:

Pada dasarnya keberatan administratif ini bukan persoalan personal atau kepentingan tertentu. Ini murni persoalan tata kelola administrasi pemerintahan. Ketika saya membaca keputusan wali kota tersebut, ada satu hal yang langsung menimbulkan pertanyaan serius, yaitu keputusan yang diterbitkan pada bulan Mei tetapi diberlakukan sejak bulan Februari pada tahun yang sama.

Dalam perspektif hukum administrasi, keputusan pemerintahan pada prinsipnya tidak boleh berlaku surut. Prinsip ini berkaitan langsung dengan asas kepastian hukum. Ketika sebuah keputusan diberlakukan mundur ke waktu sebelumnya, maka wajar jika publik mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi dalam proses administrasi tersebut.

Pertanyaan:

Pemerintah Kota Metro dalam surat jawabannya menyatakan bahwa pemberlakuan tersebut hanya merupakan penegasan administratif. Bagaimana tanggapan Anda?

Hendra Apriyanes:

Penjelasan itu justru memperkuat pertanyaan yang saya ajukan. Dalam tata kelola pemerintahan yang tertib, setiap tindakan administrasi harus memiliki dasar hukum terlebih dahulu sebelum dijalankan. Keputusan administrasi bukanlah dokumen yang muncul belakangan untuk menyesuaikan keadaan yang sudah terjadi.


Ketika sebuah keputusan baru terbit beberapa bulan setelah aktivitas kelembagaan berjalan, lalu digunakan untuk memberikan legitimasi terhadap aktivitas tersebut, maka logika administrasi negara menjadi terbalik. Keputusan seharusnya mendahului tindakan, bukan sebaliknya.

Pertanyaan:

Dalam surat jawaban tersebut juga disebutkan bahwa keputusan tersebut tidak menimbulkan kerugian negara. Apakah hal itu tidak cukup untuk menjelaskan persoalan ini?

Hendra Apriyanes:

Persoalan kerugian negara sebenarnya bukan inti dari keberatan administratif yang saya ajukan. Dalam hukum administrasi pemerintahan, legalitas suatu keputusan tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya kerugian negara.

Keputusan administrasi dapat dipersoalkan apabila terdapat pelanggaran terhadap prosedur, penggunaan kewenangan yang tidak tepat, atau ketidaksesuaian dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.


Jadi ketika pemerintah menjelaskan bahwa tidak ada kerugian negara, itu sebenarnya tidak menjawab persoalan utama yang saya soroti, yaitu mengenai ketepatan proses administrasi dalam penerbitan keputusan tersebut.

Pertanyaan:

Pemerintah juga menyebut bahwa wali kota memiliki kewenangan untuk mengangkat Dewan Pengawas BLUD. Apakah kewenangan tersebut tidak cukup menjadi dasar?

Hendra Apriyanes:

Memang benar bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengangkat Dewan Pengawas BLUD. Itu tidak pernah saya bantah. Namun yang harus dipahami adalah bahwa kewenangan tidak boleh dilepaskan dari prosedur dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.


Dalam sistem administrasi modern, memiliki kewenangan saja tidak cukup. Kewenangan tersebut harus digunakan secara cermat, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Karena itu, pertanyaan yang saya ajukan bukan apakah wali kota memiliki kewenangan, tetapi apakah kewenangan tersebut digunakan melalui proses administrasi yang benar.

Pertanyaan:

Dalam surat jawaban pemerintah juga disebutkan bahwa pemberlakuan surut tersebut berkaitan dengan kebutuhan administratif, termasuk soal honorarium Dewan Pengawas. Bagaimana Anda melihat penjelasan ini?

Hendra Apriyanes:

Justru di sinilah letak persoalan yang menurut saya sangat penting untuk diperhatikan. Jika sebuah keputusan diterbitkan untuk menyesuaikan dokumen hukum dengan pembayaran honorarium yang sudah berjalan sebelumnya, maka muncul pertanyaan mengenai bagaimana proses pengambilan keputusan itu sebenarnya terjadi.

Dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, keputusan administratif tidak boleh digunakan untuk membenarkan tindakan yang sudah dilakukan terlebih dahulu. Keputusan harus menjadi dasar hukum sebelum suatu tindakan dilakukan.

Pertanyaan:

Apa yang sebenarnya ingin Anda sampaikan kepada publik melalui keberatan administratif ini?

Hendra Apriyanes:

Saya ingin menegaskan bahwa pengawasan terhadap kebijakan publik adalah bagian dari mekanisme demokrasi. Ini bukan soal menyerang pemerintah atau mencari kesalahan. Ini soal memastikan bahwa setiap keputusan pemerintahan diambil dengan cara yang benar dan sesuai dengan prinsip hukum.

Ketika ada keputusan yang menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan proses administrasinya, maka wajar jika masyarakat meminta penjelasan yang lebih terbuka.

Pada akhirnya, tujuan dari keberatan administratif ini adalah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah agar lebih transparan, lebih akuntabel, dan lebih menghormati prinsip kepastian hukum.

Karena pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang tidak pernah dikritik, tetapi pemerintahan yang mampu menjawab kritik dengan keterbukaan dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.ujarnya

Dalam hal ini surat jawaban dari pemerintah kota metro menjadi landasan surat pengaduan kepada Ombudsman RI,, biarkan pihak yang memiliki kewenangan dalam Maladministrasi yang mentela'ahnya.


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita Populer

BERITA TERKINI

Advetorial & Iklan