Oleh: Yudha Saputra
Praktisi Pers | Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Provinsi Lampung
Indonesia didirikan sebagai negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Karena itu, setiap produk hukum dan setiap proses penegakan hukum harus bermuara pada satu tujuan utama, yakni menghadirkan keadilan, melindungi hak-hak warga negara, serta menjaga martabat kemanusiaan. Hukum tidak boleh kehilangan ruhnya hanya karena terjebak pada orientasi administratif, statistik penindakan, ataupun kepentingan di luar cita-cita konstitusi.
Di tengah dinamika penegakan hukum saat ini, masyarakat menaruh harapan besar agar hukum benar-benar menjadi instrumen penyelesaian persoalan, bukan sekadar alat penindakan. Keadilan tidak diukur dari banyaknya orang yang diproses hukum, melainkan dari tegaknya prinsip persamaan di hadapan hukum, transparansi, akuntabilitas, serta keberanian menegakkan kebenaran tanpa pandang bulu.
Sudah saatnya seluruh aparatur penegak hukum—Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, maupun lembaga penegak hukum lainnya—melakukan refleksi dan pembenahan secara menyeluruh. Amanah yang diemban bukan sekadar kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, melainkan bentuk pengabdian kepada rakyat. Jabatan adalah kepercayaan publik yang harus dipertanggungjawabkan melalui integritas, profesionalisme, independensi, dan pelayanan yang berkeadilan.
Kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui pencitraan, perlombaan klaim keberhasilan, ataupun narasi yang saling meninggikan institusi. Kepercayaan lahir dari konsistensi dalam bertindak, keberanian mengoreksi kekeliruan, serta komitmen menempatkan hukum di atas segala bentuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun kekuasaan.
Dalam konteks tersebut, pers memegang peran yang tidak tergantikan. Pers bukan sekadar penyampai informasi, melainkan salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, mengawasi penyelenggaraan negara, sekaligus menjadi penyambung suara rakyat. Pers hadir bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan ruang publik dipenuhi informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pers yang berintegritas tidak akan menjadikan dirinya sekadar corong kekuasaan, media tepuk tangan, ataupun instrumen propaganda. Pers yang merdeka juga tidak akan tunduk pada tekanan yang berpotensi mengaburkan fakta. Sebaliknya, pers akan tetap berdiri di garis terdepan untuk mengawal transparansi, mengkritisi setiap penyimpangan, serta menjaga agar penegakan hukum tetap berada dalam koridor konstitusi, etika, dan keadilan.
Keberanian pers bukanlah keberanian menciptakan kegaduhan, melainkan keberanian menjaga kebenaran. Ketegasan pers bukan untuk menjatuhkan institusi, tetapi mendorong lahirnya institusi yang semakin profesional, bersih, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. Kritik yang konstruktif merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat dan tidak boleh dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai energi perbaikan.
Bangsa ini diwariskan oleh para pendiri negara dengan cita-cita luhur untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan bermartabat. Cita-cita tersebut hanya dapat diwujudkan apabila hukum ditegakkan secara jujur, aparatur mengedepankan pengabdian di atas ego kekuasaan, dan pers tetap menjaga independensinya sebagai penjaga demokrasi.
Pada akhirnya, ketika hukum benar-benar menjadi solusi, aparatur benar-benar menjadi pelayan rakyat, dan pers tetap teguh menjalankan fungsi kontrol sosial serta menjadi penyambung suara masyarakat, maka keadilan tidak lagi sekadar slogan dalam peraturan perundang-undangan. Keadilan akan menjadi kenyataan yang dirasakan oleh setiap warga negara. Di situlah marwah negara hukum menemukan maknanya, dan di situlah warisan luhur para pendiri bangsa benar-benar terjaga untuk generasi masa depan.
_11zon.jpg.png)
_11zon.jpg.png)