METRO — Pemerintah, khususnya dinas yang membidangi pengelolaan pasar, perlu segera memastikan adanya payung hukum dan kepastian terhadap keberadaan tenaga pengamanan pasar. Persoalan ini tidak semata menyangkut status kepegawaian, tetapi juga menyangkut nasib dan penghidupan mereka yang selama ini menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban pasar.
Hal tersebut menjadi perhatian dalam dialog antara Hendra Apriyanes dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Metro, Ardah, S.E., M.AP. Dalam dialog tersebut disampaikan bahwa persoalan tenaga keamanan pasar menjadi salah satu hal yang diprioritaskan dan sedang diupayakan solusinya sesuai regulasi.
Masih kata Ardah, S.E., M.AP. menyampaikan bahwa persoalan tenaga pengamanan pasar memang menjadi salah satu program prioritas. Saat ini pihaknya masih mengupayakan dua opsi yang telah dibahas agar dapat segera direalisasikan.
"Memang persoalan ini menjadi program prioritas. Kami sedang mengupayakan dua opsi tersebut dan mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa dilaksanakan, tentunya tetap disesuaikan dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku,” ujar Ardah.
Hendra Apriyanes menegaskan, penataan tenaga pengamanan harus berjalan beriringan dengan penertiban pungutan di fasilitas publik.
"Tidak boleh ada pembiaran terhadap pungutan apa pun di fasilitas publik yang dilakukan di luar regulasi dan mekanisme yang sah. Sebab, ketika pungutan dilakukan tanpa dasar kewenangan dan mekanisme hukum yang jelas, pada prinsipnya itu merupakan pungutan liar. Jangan sampai persoalan pembiayaan tenaga keamanan justru dijadikan alasan untuk membebankan pungutan kepada pengguna fasilitas publik.”
Menurut Anes, tenaga pengamanan harus diberikan kepastian sumber pembiayaan melalui mekanisme yang legal, bukan dengan membebankan pungutan kepada masyarakat di luar ketentuan.
Hal tersebut sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengatur jenis, objek, serta dasar pemungutan Retribusi Daerah. Di Kota Metro, ketentuan tersebut dituangkan dalam Perda Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Ikatan Jurnalis Adhyaksa Kejari Metro, Ketut, menilai kepastian hukum harus menjadi dasar dalam setiap bentuk pungutan.
"Prinsipnya, setiap pungutan harus jelas dasar hukumnya, siapa yang berwenang memungut, untuk apa penerimaannya, dan bagaimana mekanismenya. Kalau dilakukan di luar ketentuan, jangan sampai kemudian dibenarkan hanya karena alasan kebutuhan atau kebiasaan. Masyarakat harus mendapatkan perlindungan, sementara tenaga pengamanan juga harus mendapatkan kepastian.”
Menurut Anes, kondisi tersebut harus dibedakan antara pasar yang dikelola Pemerintah Daerah dengan pasar milik atau dikelola pihak swasta. Untuk pasar pemerintah, pungutan yang mengatasnamakan retribusi harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara pada pasar swasta, mekanisme biaya pengelolaan harus dilihat berdasarkan status kepemilikan, perjanjian, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, pemerintah perlu mencari solusi yang mampu menjawab dua kepentingan sekaligus: memberikan kepastian dan perlindungan bagi tenaga pengamanan pasar serta memastikan masyarakat tidak dibebani pungutan di luar mekanisme hukum.
Regulasi harus ditegakkan, tata kelola harus dibenahi, pungutan harus memiliki dasar hukum yang jelas, dan sisi kemanusiaan terhadap tenaga pengamanan tidak boleh diabaikan.(Red)
