Labels

Iklan

Mafia BBM Bebas Beraksi 8 SPBU di Pringsewu Dugaan Oknum Militer Jadi Beking

Berita Nusantara Online
Sabtu, 14 Maret 2026
Last Updated 2026-03-14T09:22:32Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
BERITA NUSANTARA , Pringsewu-
Dugaan praktik pengecoran BBM subsidi secara bebas di delapan SPBU di Kabupaten Pringsewu, Lampung, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat menduga aktivitas tersebut melibatkan oknum aparat dari TNI AD dan TNI AL, sehingga Mabes TNI serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) diminta segera turun tangan melakukan penelusuran.

Seorang sumber masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, praktik pengecoran BBM subsidi di sejumlah SPBU di Pringsewu diduga telah berlangsung cukup lama dan terkoordinasi. Bahkan disebut terdapat komunikasi melalui grup WhatsApp untuk mengatur aktivitas pengisian hingga penyaluran BBM kepada pihak tertentu.
“Praktik ini terkesan terorganisir dan berjalan cukup lama. Masyarakat khawatir karena BBM subsidi yang seharusnya untuk rakyat justru dicor dan dijual kembali,” ujar sumber tersebut, Sabtu (14/3/2026).

Ia juga menilai pengawasan dari aparat penegak hukum masih belum maksimal, meskipun persoalan tersebut telah ramai diperbincangkan di tengah masyarakat dan media sosial.

Koordinator Divisi Investigasi DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Lampung, Febriyansah, Mendampingi  Ketua DPD ASWIN Lampung Yudha Saputra, menyatakan pihaknya telah menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan praktik tersebut.

“Kami sudah mengumpulkan sejumlah informasi dan bukti awal dari masyarakat. Dalam waktu dekat, tim investigasi akan menyusun laporan lengkap disertai dokumentasi video dan foto untuk disampaikan kepada instansi berwenang,” ujar Febriyansah.

Menurutnya, dugaan praktik pengecoran tersebut berpotensi merugikan masyarakat karena BBM subsidi yang seharusnya diprioritaskan bagi pengguna yang berhak justru dialihkan untuk kepentingan bisnis ilegal.

Secara hukum, penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, penyaluran BBM subsidi juga diatur dalam berbagai regulasi teknis BPH Migas yang mewajibkan SPBU menyalurkan BBM bersubsidi secara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan penimbunan maupun perdagangan ilegal.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, BPH Migas, serta Mabes TNI dapat melakukan investigasi secara transparan dan menyeluruh agar distribusi BBM subsidi kembali tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait di wilayah Pringsewu belum memberikan keterangan resmi. Berita ini disampaikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. ( Redaksi )
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita Populer

BERITA TERKINI

Advetorial & Iklan