METRO – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Metro, Sri Mulyani, S.T., M.T., menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran pemerintah daerah harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pandangan Pemerhati Kebijakan Publik, Hendra Apriyanes, mengenai pentingnya efisiensi anggaran dalam penanganan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo.
Sri Mulyani mengapresiasi kepedulian Hendra Apriyanes yang secara konsisten memberikan masukan terhadap berbagai kebijakan publik, khususnya terkait pengelolaan anggaran daerah.
«"Kami sangat mengapresiasi bentuk kepedulian Bung Hendra Apriyanes yang secara konsisten mendorong efisiensi anggaran dan penguatan skala prioritas pembangunan. Masukan seperti ini merupakan bagian dari kontrol publik yang kami hormati," ujar Sri Mulyani.»
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa penanganan TPAS Karangrejo tetap harus mengacu pada regulasi yang mengatur mekanisme penggunaan anggaran daerah sehingga tidak seluruh kebutuhan dapat dialihkan secara langsung.
Menurut Sri Mulyani, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) hanya diperuntukkan bagi keadaan darurat, seperti bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana dan prasarana yang mengganggu pelayanan publik.
Selain itu, setiap kegiatan pemerintah juga wajib menggunakan klasifikasi rekening belanja sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.
«"Penggunaan anggaran harus sesuai dengan rekening belanja yang telah ditetapkan, baik belanja operasi, belanja barang dan jasa, maupun belanja modal. Oleh karena itu, setiap pelaksanaan kegiatan harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum," jelas Sri Mulyani.»
Menanggapi penjelasan tersebut, Pemerhati Kebijakan Publik Hendra Apriyanes menyatakan menghormati sikap profesional Dinas PUPR Kota Metro yang tetap berpegang pada regulasi. Ia menegaskan bahwa masukan yang disampaikannya bukan untuk mengesampingkan aturan, melainkan sebagai dorongan agar proses perencanaan dan penyusunan prioritas anggaran ke depan semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
«"Saya menghargai penjelasan Ibu Sri Mulyani. Kepatuhan terhadap regulasi adalah prinsip yang harus dijaga. Justru karena itu, evaluasi terhadap skala prioritas dalam proses perencanaan dan penganggaran menjadi penting agar setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat, khususnya dalam percepatan penanganan TPAS Karangrejo," ujar Hendra Apriyanes.»
Dialog tersebut mencerminkan adanya kesamaan pandangan bahwa efisiensi anggaran dan kepatuhan terhadap regulasi bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya justru menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. ( Redaksi )
_11zon.jpg.png)
_11zon.jpg.png)